Padang | Good governance yang digadang gadangkan Walikota Padang hanya isapan jempol dan bohong belaka.
Karena, masih didapatinya, OPD dan pejabat pemko Padang yang bersikap apatis serta tidak transparan kepada publik.
Seperti halnya, pelayanan publik serta kinerja di Dinas PUPR Padang, dibawah kepemimpinan Tri Haryanto yang dinilai sejumlah kalangan pers sangat buruk.
Permintaan informasi ataupun konfirmasi yang disampaikan ke Dinas PUPR Padang tidak mendapatkan respon, bahkan terkesan sengaja mengabaikannya.
Sikap tertutup atau tidak transparan dalam memberikan informasi ataupun tanggapan atas konfirmasi itu bertentangan dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik serta UU No 40 tahun 1999 tentang PERS.
Menanggapi kondisi itu, Ketua Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Sumbar, Herman Tanjung (HT) saat diminta pendapatnya, Minggu (7/5) mengatakan.
"Buruk pelayanan di DPUPR Padang ini tentunya akan berdampak merosotnya kepercayaan publik terhadap Kinerja Walikota Hendri Septa karena dinilai tidak mampu menempatkan pejabat yang tepat.
Wako Padang sudah semestinya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis PUPR Padang Tri Haryanto, guna mengetahui serta memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi di DPUPR Padang.
Wako Padang harus lebih selektif dalam menempatkan pejabat eselon II. Jangan menempatkan pejabat berdasarkan hubungan kedekatan serta menerima laporan "Asal bapak senang" ingat HT.
Apabila Wako Padang tidak bisa menyingkapi persoalan ini, maka wajar adanya dugaan KKN di tubuh Pemko Padang.
Selanjutnya AWAK Sumbar akan mengambil sikap dan tindakan, membawa persoalan tersebut ke jalur hukum atas dugaan pelanggaran UU PERS dan UU KIP yang dilakukan oknum Kadis PUPR Padang tersebut
0 Komentar