PEKANBARU | Tokoh muda Kota Pekanbaru yang juga merupakan Wakil Ketua KNPI Riau, Ade Monchai angkat bicara terkait sikap Dishub Pemko Pekanbaru yang dianggap tidak peduli terkait perparkiran yang meresahkan warga masyarakat kota Pekanbaru, Selasa (31/1/2023)
Aktivis yang aktif dibeberapa organisasi kepemudaan ini menyampaikan kekecewaannya terhadap Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso dan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP, M.A.P yang seakan tutup mata terhadap keluhan warga kota Pekanbaru terkait perparkiran.
"Banyak warga yang mengadukan kepada saya, perihal perparkiran yg menuai polemik yang mana juru parkir (jukir) seakan akan memaksa warga harus membayar parkir dengan besarnya tarif parkir tersebut," ujar Wakil Ketua KNPI Riau Ade Monchai.
Tambahnya lagi, permasalahan keresahan warga kota Pekanbaru ini terkait perparkiran sudah sangat viral di media sosial.
Dalam hal ini, Ade Monchai mengatakan terkait kekeliruan dan kejanggalan yang ada dalam pengelolaan perparkiran yang dinilai sangat tidak pro tehadap kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Ade Monchai, hirarki hukum ini yang paling tinggi adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/ PERPU, Permen, Perpres, Perda Provinsi dan Perda kota/kabupaten.
"Dilihat dari hirarki hukum, Perda yang mengatur besarnya tarif parkir, kemudian Perwako juga mengatur besarnya tarif parkir yang berbeda dengan Perda, jadi masyarakat harus menjalankan Perda, karena Kedudukan Perda lebih tinggi dari Perwako," ungkap Ade Monchai.
Ade Monchai menilai tentang Peraturan Walikota (Perwako) yang menetapkan tarif parkir di Pekanbaru tidak memiliki dasar yang jelas dalam hal kenaikan tarif parkir serta pelayanan parkir.
"Dengan ketidakmampuan membenahi dan mengelola perparkiran yang menimbulkan keresahan warga Kota Pekanbaru ditambah lagi stateman dari Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso yang menuai kontroversi, seharusnya Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP,M.A.P untuk segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ," katanya.
"Dan Pemko Pekanbaru dirasa perlu untuk mencabut Perwako yang bertentangan dengan Perda tesebut," sambungnya.
Menurutnya, setelah adanya kenaikan tarif parkir banyak ditemukan kejanggalan, seperti dugaan kurangnya transparansi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan parkir.
Jika Perwako ini terus dipaksakan, maka kita juga menduga terjadinya Pungli kepada masyarakat, Penyalahgunaan Jabatan serta Penyelewengan
"Untuk PAD dari jasa parkir tahun 2022 yang katanya sukses melampaui target, ironisnya fakta dilapangan menunjukkan bahwa tidak ada kenaikan signifikan terhadap PAD dari jasa parkir,"tutup Wakil Ketua KNPI Riau Ade Monchai.
Rel | DP
0 Komentar